Postingan

Business Continuity - RTO, RPO, MTPD

Gambar
Recovery Point Objective (RPO), Recovery Time Objective (RTO), Maximum Tolerable Period of Discuption (MTPD) Recovery Point Objective (RPO):  Titik waktu terakhir dimana system IT dan aplikasi dapat dipulihkan. RPO biasanya digunakan pada teknologi replikasi seperti backup, replikasi storage, replikasi data secara terus menerus. Recovery Time Objective (RTO):  Seberapa cepat aplikasi dapat dipulihkan dan dapat beroperasi kembali. RTO ini dipengaruhi oleh proses pemulihan secara manual atau automatis, seperti urutan booting VM, re-directing trafik jaringan, pemulihan aplikasi secara konsisten. Maximum Tolerable Period of Disruption (MTPD): Durasi waktu yang setelah melewati waktu tersebut, keberlangsungan organisasi menjadi rusak (dari segi finansial maupun reputasi) dan jika suatu layanan atau produk tersebut tidak bisa dipulihkan dalam durasi waktu tersebut. Recovery Time Objective (RTO) RTO adalah Recovery Time Objective merupakan maksimum waktu yang dapat ditoleransi untuk komputer,

Menghitung Service Level Agreement

  Apa itu SLA ? Sesuai dengan judul diatas Service Level Agreement bisa diartikan sebagai perjanjian kedua pihak terkait dengan service yang akan diberikan dan service yang akan diperoleh customer. Maka berbicara SLA terlebih untuk jasa Korporasi/perusahaan misal sebuah perusahaan menyewa layanan  jaringan komunikasi Bank A. maka SLA terkait dengan ketersediaan layanan jaringan selama 365 hari dalam satu tahun akan menjadi dasar pengukuran layanan yang diberikan kepada Bank A. Bila vendor tidak dapat menyediakan layanan sesuai dengan SLA yang diperjanjikan berarti mereka melanggar SLA yang telah diperjanjikan. Misal layanan SLA 99% dalam satu bulan dan atau satu tahun. Mengapa kita perlu SLA ?   sebelumnya saya sudah informasikan bahwa SLA bisa dikatakan sebagai garansi terkait komitmen vendor kepada kita, sebagai bentuk tanggung jawab mereka kepada customer untuk dapat memberikan layanan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan oleh kedua pihak. Maka bila hal tersebut terjadi ketida